1. Jawaban
di ketik dan di print pada keretas A4 dijilid dan sesuai pedoman karya tulis
ilmiah UPI terbaru!
2. Jawaban
tidak lebih dari 15 halaman.
3. Kumpulkan
jawaban beserta tugas lainnya pada :
Hari : Selasa
Tanggal : 19 Desember 2017
Waktu : 15.30 WIB
Tempat : Laboratorium IPS dan PKn
Soal
1. HAM
diratifikasi oleh Indonesia dengan mencantumkan hak-hak asasi manusia dalam
Pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945. Jelaskan hak-hak tersebut serta upaya apa yang
dilakukan pemerintah untuk menjamin hak-hak tersebut!
2. Hipotesis
masuknya kebudayaan Hindu (Lembah Sungai Indus India) ke Nusantara ada beberapa
macam. Sebutkan dan jelaskan dua hipotesis tersebut! Mengapa anda memilih kedua
hipotesis tersebut?
3. Proses
masuknya kebudayaan Islam ke Nusantara melalui perdagangan, perkawinan,
politik, pendidikan, kesenian, dan tasawuf. Jelaskan dua dari enam proses
masuknya kebudayaan Islam Nusantara!
4. Jelaskan
lima jenis mekanisme pasar persaingan tidak sempurna!
5. Jelaskan
enam norma pokok masyarakat demokratis menurut Nurcholis Madjid!
Jawaban
1.
Hak–hak asasi manusia tercantum dalam
pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945.
Hak
yang diatur dalam pembukaan UUD 1945 pada alinea 1 disebutkan “bahwa
kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di
atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilaan.
Dapat ditarik kesimpulan bahwa “hak
segala bangsa” adalah pengakuan HAM dari suatu bangsa untuk bisa hidup
bebas dari penjajahan bangsa lain, serta melaksanakan pemerintahan sesuai
dengan pedoman negara yang di anutnya.
Semua
ini telah tercantum dalam UUD 1945, yaitu :
1. Pasal
24 dan 25 UUD 1945 tentang hak kebebasan dan kemandirian peradilan
2. Pasal
29 UUD ayat 2 1945 tentang hak memeluk
agamanya dan beribadat menurut kepercayaan masing-masing.
3. Pasal
31 ayat 1 UUD 1945 tentang hak mendapat pendidikan.
4. Pasal
36 UUD 1945 tentang hak mempertahankan bahasa daerah.
Dalam
menjamin dan melindungi hak-hak warganya pemerintah membuat beberapa lembaga pemerintahan
yang bergerak dibidang Hak Asasi Manusia, salah satunya KOMNAS HAM dengan
prioritas utaman Hak anak dan perempuan.
2.
Hipotesis masuknya kebudayaan Hindu ke
nusantara dibedakan menjadi beberapa macam, yakni teori Waisya, teori Sudra,
teori Brahmana, teori Ksatria dan lain-lain.
1. Teori
Brahmana, teori ini diungkapkan oleh JC. Van Leur. Dia mengatakan bahwa
kebudayaan Hindu yang menyebar ke Indonesia dibawa oleh golongan Brahmana. Hal
ini didasarkan pada pengamatan terhadap sisa-sisa peninggalan kerajaan-kerajaan
yang bercorak Hindu-Buddha di Indonesia, disana terdapat prasasti dengan menggunakan
Bahasa Sansakerta yang hurufnya Pallawa, sedangkan hanya golongan Brahmana yang
menguasai huruf dan bahasa itu.
2. Teori
Sudra, menyatakan masuknya Hindu-Buddha ke Indonesia dibawa oleh para budak
(kaum Sudra) yang berimigrasi ke wilayah nusantara. Kemudian menetap serta
menyebarkan agama Hindu-Budha di nusantara sehingga terjadilah perkembangan
yang mengarah kepada kepercayaan Hindu-Budha.
Saya mengambil teori ini karena teori
ini mudah untuk dipahami dengan bukti-bukti yang ada, serta dapat dinyatakan
secara menyeluruh oleh pengamatan-pengamatan ilmuan di berbagai media massa
salah satunya di website atau mengunjungi cagar budaya di Yogyakarta.
3.
1.
Perdagangan
Islam
di bawa oleh para pedagang dari berbagai negara, salah satunya India dimana
orang India melakukan perdagangan dari suatu wilayah ke wilayah lain dengan
berdagang di pesisir pantai, maka dapat di tarik kesimpulan bahwa Islam berasal
dari para pedagang yang mengadu nasib walau harus berkeliling ke berbagai
negara.
2. Kesenian
Islam
di bawa ke nusantara melalui kesenian yaitu oleh para ulama atau amilin dengan
mengubah prinsip pemujaan menjadi persembahan kepada Allah SWT, salah satu Ulama
yang menyebarkan agama Islam melalui kesenian yaitu para Wali Sanga, dengan
lagu-lagu, sholawat dan media pewayangan memudahkan di terima oleh masyarakat
nusantara.
4.
Mekanisme persaingan pasar tidak
sempurna, yaitu :
1. Pasar
Monopolistik , suatu pasar dengan banyak produsen ditandai adanya deferensiasi
antar produk sehingga menghasilkan pembungkus/ merek-merek tertentu.
2. Pasar
Monopoli yaitu bentuk pasar yang seluruh penawarannya dipegang oleh satu orang
penjual karena hanya terdapat satu produsen/ penjual saja dengan cara membeli
semurah mungkin dan menjual semahal mungkin.
3. Pasar
Oligopoli yaitu suatu bentuk pasar dimana hanya ada beberapa perusahaan ( 2 -20
perusahaan) pasar oligopoli adalah yang paling umum kita temui dalam kenyataan.
Pasar oligopoli terbentuk karena 2 faktor penting, yakni kompleksivitas
manajemen dan efisiensi skala.
4. Pasar
Monopsoni, terjadi pada kondisi permintaanan pasar yang dikuasai oleh pembeli
tunggal. Kondisi ini lebih sering terdapat di kalangan produsen dan jarang di
kalangan konsumen. Dengan kata lain bahwa pasar ini dikuasai pihak pembeli.
5. Pasar
Oligopsoni, merupakan suatu kondisi pasar dimana terdapat beberapa pembeli.
Masing–masing pembeli berperan cukup besar untuk mempengaruhi harga barang yang
dibelinya.
5. Menurut Nur
Cholish Madjid demokrasi bukanlah kata benda, tetapi merupakan kata kerja yang
mengandung makna sebagai proses dinamis. Karena itu demokrasi harus diupayakan.
Demokrasi dalam kerangka ini berarti sebuah proses melaksanakan nilai-nilai
civiliti keadaban dalam bernegara dan bermasyarakat. Menurut Nur Cholish Madjid
pandangan hidup demokrasi berdasarkan pada bahan-bahan telah berkembang, baik
secara teoritis maupun pengalaman praktis di negeri-negeri yang demokrasinya
cukup mapan paling tidak mencakup tujuh norma.
Ketujuh
norma-norma yang menjadi pandangan hidup demokrasi, yaitu :
1.
Pentingnya kesadaran akan pluralisme.
Ini tidak saja sekedar pengakuan pasif akan kenyataan masyarakat yang majemuk.
Lebih dari itu, kesadaran akan kemajemukan menghendaki tanggapan yang positif
terhadap kemajemukan itu sendiri secara aktif.
2.
Dalam peristilahan politik dikenal istilah “musyawarah” (dalam bahasa Arab,
musyawarah, dengan makna asal sekitar “saling memberi isyarat”). Internalisasi
makna dan semangat musyawarah menghendaki atau mengharuskan adanya keinsyafan
dan kedewasaan untuk dengan tulus menerima kemungkinan kompromi atau bahkan
“kalah suara”. Semangat musyawarah menuntut agar setiap orang menerima
kemungkinan terjadinya “partial finetioning of ideals”, yaitu pandangan dasar
belum tentu, dan tidak harus seluruh keinginan atau pikiran seseorang atau
kelompok akan diterima dan dilaksanakan sepenuhnya.
3.
Ungkapan “tujuan menghalalkan cara” mengisyaratkan suatu kutukan kepada
orang-orang berusaha meraih tujuannya dengan cara-cara yang tidak peduli kepada
pertimbangan moral. Pandangan hidup demokratis mewajibkan adanya keyakinan
bahwa cara haruslah sejalan dengan tujuan.
4.
Permufukatan yang jujur dan sehat adalah hasil akhir musyawarah yang jujur dan
sehat. Suasana masyarakat demokratis dituntut untuk menguasai dan menjalankan
seni permusyawaratan yang jujur dan sehat itu berguna mencapai permufakatan
yang juga jujur dan sehat. Permufakatan yang dicapai melalui “engineering”,
manipulasi atau taktik-taktik yang sesungguhnya hasil sebuah konspirasi, bukan
saja merupakan permufakatan yang curang, cacat atau sakit, malah dapat disebut
sebagai pengkhianatan pada nilai dan semangat demokrasi. Karena itu, faktor
ketulusan dalam usaha bersama mewujudkan tatanan sosial yang baik untuk semua
merupakan hal yang sangat pokok.
5.
Dari sekian banyak unsur kehidupan bersama ialah terpenuhinya keperluan pokok,
yaitu pangan, sandang dan papan. Ketiga hal itu menyangkut masalah pemenuhan
segi-segi ekonomi, yang dalam pemenuhannya tidak lepas dari perencanaan
sosial-budaya.
6.
Kerjasama antar warga masyarakat dan sikap saling mempercayai itikad baik
masing-masing. Kemudian jalinan dukung-mendukung secara fungsional antara
bebagai unsur kelembagaan kemasyarakatan yang ada, merupakan segi penunjang
efisiensi untuk demokrasi. Masyarakat yang terkotak-kotak dengan masing-masing
penuh curiga kepada lainnya bukan saja mengakibatkan tidak efisiensinya cara
hidup demokratis, tapi juga dapat menjurus pada lahirnya pola tingkah laku yang
bertentangan dengan nilai-nilai asasi demokratis.
7.
Dalam keseharian, kita bisa berbicara tentang pentingnya pendidikan demokrasi.
Tapi karena pengalaman kita yang belum pernah dengan sungguh-sungguh
menyaksikan atau apalagi merasakan hidup berdemokrasi ditambah lagi dengan
kenyataan bahwa “demokrasi” dalam abad ini yang dimaksud adalah demokrasi
modern. Maka bayangan kita tentang “pendidikan demokrasi” umumnya masih
terbatas pada usaha indoktrinasi dan penyuapan konsep-konsep secara
verbalistik.