UAS Konsep Dasar IPS Semester 1


1.      Jawaban di ketik dan di print pada keretas A4 dijilid dan sesuai pedoman karya tulis ilmiah UPI terbaru!

2.      Jawaban tidak lebih dari 15 halaman.
3.      Kumpulkan jawaban beserta tugas lainnya pada :
Hari : Selasa
Tanggal : 19 Desember 2017
Waktu : 15.30 WIB
Tempat : Laboratorium IPS dan PKn


Soal
1.      HAM diratifikasi oleh Indonesia dengan mencantumkan hak-hak asasi manusia dalam Pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945. Jelaskan hak-hak tersebut serta upaya apa yang dilakukan pemerintah untuk menjamin hak-hak tersebut!

2.      Hipotesis masuknya kebudayaan Hindu (Lembah Sungai Indus India) ke Nusantara ada beberapa macam. Sebutkan dan jelaskan dua hipotesis tersebut! Mengapa anda memilih kedua hipotesis tersebut?

3.      Proses masuknya kebudayaan Islam ke Nusantara melalui perdagangan, perkawinan, politik, pendidikan, kesenian, dan tasawuf. Jelaskan dua dari enam proses masuknya kebudayaan Islam Nusantara!

4.      Jelaskan lima jenis mekanisme pasar persaingan tidak sempurna!

5.      Jelaskan enam norma pokok masyarakat demokratis menurut Nurcholis Madjid!








Jawaban
1.      Hak–hak asasi manusia tercantum dalam pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945.
Hak yang diatur dalam pembukaan UUD 1945 pada alinea 1 disebutkan “bahwa kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilaan. Dapat ditarik kesimpulan bahwa “hak segala bangsa” adalah pengakuan HAM dari suatu bangsa untuk bisa hidup bebas dari penjajahan bangsa lain, serta melaksanakan pemerintahan sesuai dengan pedoman negara yang di anutnya.

Semua ini telah tercantum dalam UUD 1945, yaitu :
1.       Pasal 24 dan 25 UUD 1945 tentang hak kebebasan dan kemandirian peradilan 
2.   Pasal 29 UUD ayat 2  1945 tentang hak memeluk agamanya dan beribadat menurut   kepercayaan masing-masing.
3.       Pasal 31 ayat 1 UUD 1945 tentang hak mendapat pendidikan.
4.       Pasal 36 UUD 1945 tentang hak mempertahankan bahasa daerah.
Dalam menjamin dan melindungi hak-hak warganya pemerintah membuat beberapa lembaga pemerintahan yang bergerak dibidang Hak Asasi Manusia, salah satunya KOMNAS HAM dengan prioritas utaman Hak anak dan perempuan.
2.      Hipotesis masuknya kebudayaan Hindu ke nusantara dibedakan menjadi beberapa macam, yakni teori Waisya, teori Sudra, teori Brahmana, teori Ksatria dan lain-lain.
1.      Teori Brahmana, teori ini diungkapkan oleh JC. Van Leur. Dia mengatakan bahwa kebudayaan Hindu yang menyebar ke Indonesia dibawa oleh golongan Brahmana. Hal ini didasarkan pada pengamatan terhadap sisa-sisa peninggalan kerajaan-kerajaan yang bercorak Hindu-Buddha di Indonesia, disana terdapat prasasti dengan menggunakan Bahasa Sansakerta yang hurufnya Pallawa, sedangkan hanya golongan Brahmana yang menguasai huruf dan bahasa itu.
2.      Teori Sudra, menyatakan masuknya Hindu-Buddha ke Indonesia dibawa oleh para budak (kaum Sudra) yang berimigrasi ke wilayah nusantara. Kemudian menetap serta menyebarkan agama Hindu-Budha di nusantara sehingga terjadilah perkembangan yang mengarah kepada kepercayaan Hindu-Budha.

Saya mengambil teori ini karena teori ini mudah untuk dipahami dengan bukti-bukti yang ada, serta dapat dinyatakan secara menyeluruh oleh pengamatan-pengamatan ilmuan di berbagai media massa salah satunya di website atau mengunjungi cagar budaya di Yogyakarta.

3.      1. Perdagangan
Islam di bawa oleh para pedagang dari berbagai negara, salah satunya India dimana orang India melakukan perdagangan dari suatu wilayah ke wilayah lain dengan berdagang di pesisir pantai, maka dapat di tarik kesimpulan bahwa Islam berasal dari para pedagang yang mengadu nasib walau harus berkeliling ke berbagai negara.
2. Kesenian
Islam di bawa ke nusantara melalui kesenian yaitu oleh para ulama atau amilin dengan mengubah prinsip pemujaan menjadi persembahan kepada Allah SWT, salah satu Ulama yang menyebarkan agama Islam melalui kesenian yaitu para Wali Sanga, dengan lagu-lagu, sholawat dan media pewayangan memudahkan di terima oleh masyarakat nusantara.

4.      Mekanisme persaingan pasar tidak sempurna, yaitu :
1.      Pasar Monopolistik , suatu pasar dengan banyak produsen ditandai adanya deferensiasi antar produk sehingga menghasilkan pembungkus/ merek-merek tertentu.
2.      Pasar Monopoli yaitu bentuk pasar yang seluruh penawarannya dipegang oleh satu orang penjual karena hanya terdapat satu produsen/ penjual saja dengan cara membeli semurah mungkin dan menjual semahal mungkin.
3.      Pasar Oligopoli yaitu suatu bentuk pasar dimana hanya ada beberapa perusahaan ( 2 -20 perusahaan) pasar oligopoli adalah yang paling umum kita temui dalam kenyataan. Pasar oligopoli terbentuk karena 2 faktor penting, yakni kompleksivitas manajemen dan efisiensi skala.  
4.      Pasar Monopsoni, terjadi pada kondisi permintaanan pasar yang dikuasai oleh pembeli tunggal. Kondisi ini lebih sering terdapat di kalangan produsen dan jarang di kalangan konsumen. Dengan kata lain bahwa pasar ini dikuasai pihak pembeli.
5.      Pasar Oligopsoni, merupakan suatu kondisi pasar dimana terdapat beberapa pembeli. Masing–masing pembeli berperan cukup besar untuk mempengaruhi harga barang yang dibelinya.
 5.   Menurut Nur Cholish Madjid demokrasi bukanlah kata benda, tetapi merupakan kata kerja yang mengandung makna sebagai proses dinamis. Karena itu demokrasi harus diupayakan. Demokrasi dalam kerangka ini berarti sebuah proses melaksanakan nilai-nilai civiliti keadaban dalam bernegara dan bermasyarakat. Menurut Nur Cholish Madjid pandangan hidup demokrasi berdasarkan pada bahan-bahan telah berkembang, baik secara teoritis maupun pengalaman praktis di negeri-negeri yang demokrasinya cukup mapan paling tidak mencakup tujuh norma.
Ketujuh norma-norma yang menjadi pandangan hidup demokrasi, yaitu :
1.      Pentingnya kesadaran akan pluralisme. Ini tidak saja sekedar pengakuan pasif akan kenyataan masyarakat yang majemuk. Lebih dari itu, kesadaran akan kemajemukan menghendaki tanggapan yang positif terhadap kemajemukan itu sendiri secara aktif.

2. Dalam peristilahan politik dikenal istilah “musyawarah” (dalam bahasa Arab, musyawarah, dengan makna asal sekitar “saling memberi isyarat”). Internalisasi makna dan semangat musyawarah menghendaki atau mengharuskan adanya keinsyafan dan kedewasaan untuk dengan tulus menerima kemungkinan kompromi atau bahkan “kalah suara”. Semangat musyawarah menuntut agar setiap orang menerima kemungkinan terjadinya “partial finetioning of ideals”, yaitu pandangan dasar belum tentu, dan tidak harus seluruh keinginan atau pikiran seseorang atau kelompok akan diterima dan dilaksanakan sepenuhnya.
3. Ungkapan “tujuan menghalalkan cara” mengisyaratkan suatu kutukan kepada orang-orang berusaha meraih tujuannya dengan cara-cara yang tidak peduli kepada pertimbangan moral. Pandangan hidup demokratis mewajibkan adanya keyakinan bahwa cara haruslah sejalan dengan tujuan.

4. Permufukatan yang jujur dan sehat adalah hasil akhir musyawarah yang jujur dan sehat. Suasana masyarakat demokratis dituntut untuk menguasai dan menjalankan seni permusyawaratan yang jujur dan sehat itu berguna mencapai permufakatan yang juga jujur dan sehat. Permufakatan yang dicapai melalui “engineering”, manipulasi atau taktik-taktik yang sesungguhnya hasil sebuah konspirasi, bukan saja merupakan permufakatan yang curang, cacat atau sakit, malah dapat disebut sebagai pengkhianatan pada nilai dan semangat demokrasi. Karena itu, faktor ketulusan dalam usaha bersama mewujudkan tatanan sosial yang baik untuk semua merupakan hal yang sangat pokok.

5. Dari sekian banyak unsur kehidupan bersama ialah terpenuhinya keperluan pokok, yaitu pangan, sandang dan papan. Ketiga hal itu menyangkut masalah pemenuhan segi-segi ekonomi, yang dalam pemenuhannya tidak lepas dari perencanaan sosial-budaya.

6. Kerjasama antar warga masyarakat dan sikap saling mempercayai itikad baik masing-masing. Kemudian jalinan dukung-mendukung secara fungsional antara bebagai unsur kelembagaan kemasyarakatan yang ada, merupakan segi penunjang efisiensi untuk demokrasi. Masyarakat yang terkotak-kotak dengan masing-masing penuh curiga kepada lainnya bukan saja mengakibatkan tidak efisiensinya cara hidup demokratis, tapi juga dapat menjurus pada lahirnya pola tingkah laku yang bertentangan dengan nilai-nilai asasi demokratis.

7. Dalam keseharian, kita bisa berbicara tentang pentingnya pendidikan demokrasi. Tapi karena pengalaman kita yang belum pernah dengan sungguh-sungguh menyaksikan atau apalagi merasakan hidup berdemokrasi ditambah lagi dengan kenyataan bahwa “demokrasi” dalam abad ini yang dimaksud adalah demokrasi modern. Maka bayangan kita tentang “pendidikan demokrasi” umumnya masih terbatas pada usaha indoktrinasi dan penyuapan konsep-konsep secara verbalistik.